Inget banget dulu belajar waktu SMA di pelajaran agama bab tentang Munakahat. Tapi dari pada salah-salah, cara amannya saya tanya kepada Google. Dan berikut ini adalah ringkasannya.
RUKUN NIKAH
- Ada mempelai laki-laki dan mempelai wanita. Dan keduanya tidak memiliki penghalang keabsahan nikah, seperti: saudara sepersusuan, salah satu mempelai adalah non muslim, dll.
- Ada ijab (penyerahan) yang diucapkan oleh wali nikah atau wakil
- Ada qabul (penerimaan) yang diucapkan oleh mempelai laki-laki
SYARAT NIKAH MEMPELAI LAKI-LAKI
- Islam
- Bukan lelaki mahram dengan istri dan mengetahui istri yang dinikahinya adalah sah untuk dinikahi
- Dengan kerelaan sendiri dan bukan paksaan
- Tidak memiliki empat orang istri saat itu
- Tidak dalam keadaan haji atau umrah
SYARAT NIKAH MEMPELAI WANITA
- Islam
- Bukan perempuan mahram dengan suami
- Dengan kerelaan sendiri dan bukan paksaan
- Bukan suami orang
- Tidak dalam masa idah
- Tidak dalam keadaan haji atau umrah
Beberapa dalil dan hadits yang terkait dengan pernikahan:
DALIL QURAN TENTANG PERNIKAHAN
- Surat Adz-Dzariat (51) : 49
- "Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan, supaya kamu mengingat kebesaran Allah"
- Surat Yaa Siin (36) : 36
- "Maha Suci Allah yang telah menciptakan pasangan-pasangan semuanya, baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka maupun dari apa yang tidak mereka ketahui"
- Surat An-Nuur (24) : 26
- “Wanita yang baik adalah untuk lelaki yang baik. Lelaki yang baik untuk wanita yang baik pula (begitu pula sebaliknya). Bagi mereka ampunan dan reski yang melimpah (yaitu:Surga)"
HADITS NIKAH
- Rasulullah SAW bersabda: “Kawinkanlah orang-orang yang masih sendirian diantaramu. Sesungguhnya, Allah akan memperbaiki akhlak, meluaskan rezeki, dan menambah keluhuran mereka” (Al Hadits).
- Dari Abu Hurirah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alahi wa Salllam bersabda,’Perempuan itu dinikahi karena 4 (empat hal), yaitu: harta, keturunan, kecantikan, dan agamanya, Dapatkanlah wanita yang taat beragama, engkau akan berbahagia.” (Muttafaq Alaihi dan Imam Lima)
- Jika ada manusia belum hidup bersama pasangannya, berarti hidupnya akan timpang dan tidak berjalan sesuai dengan ketetapan Allah SWT dan orang yang menikah berarti melengkapi agamanya, sabda Rasulullah SAW: “Barangsiapa diberi Allah seorang istri yang sholihah, sesungguhnya telah ditolong separoh agamanya. Dan hendaklah bertaqwa kepada Allah separoh lainnya.”(HR. Baihaqi).