Tuesday 17 December 2013

Cara Pendaftaran Nikah di KUA

Idealnya, KUA yang dituju untuk didaftarkan nikah adalah KUA terdekat kepada akad nikah itu berlangsung nantinya. Contoh, saya akan melangsungkan akad nikah di Gedung Patra Jasa. Gedung ini terletak di kecamatan Setiabudi, Jaksel. Berarti saya harus mengurus pendaftaran pernikahan ke KUA Setiabudi. Jadi KUA mengikuti tempat akad nikah (bukan resepsi nikah ya...)

Persyaratan pendaftaran nikah di KUA sebenarnya gampang-gampang-sulit. Berikut ini adalah dokumen-dokumen yang harus dilengkapi bagi setiap calon mempelai ketika datang ke KUA yang dituju:


  1. Dokumen identitas:
    - Fotokopi KTP
    - Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
    - Pas Photo ukuran 2x3 (4 lembar) dan 4x6 (1 lembar), warna background bebas
    - Fotokopi wali nikah (biasanya ayah kandung CPW)
  2. Surat Pengantar dari RT dan RW setempat (menyesuaikan tempat tinggal masing2 calon mempelai) bahwa ybs meminta izin untuk numpang nikah/rekomendasi nikah.
    Siapkan fotokopi KTP dan KK saat pendataan di RT/RW.
  3. Bagi yang single: Surat Pernyataan belum pernah menikah.
    Biasanya bermaterai dan divalidasi oleh RT. Siapkan juga fotokopi KTP dan KK untuk jaga-jaga.
  4. Bagi yang janda/duda: Akte Cerai Asli dari Pengalidan Agama
  5. Bagi yang ingin nikah lagi: maaf info saya terbatas, ga nanya sampai situ
  6. Surat Keterangan dari Kelurahan Setempat (Surat N1, N2, dan N4). Siapkan fotokopi KTP dan KK, serta pas poto ukuran 2x3 (4 lembar) dan 4x6 (4 lembar)
  7. Bagi calon mempelai yang berdomisili diluar KUA yang dituju sebagai tempat akad (dalam case saya KUA Setiabudi), harap meminta Surat Pengantar Numpang Nikah dari KUA Kecamatan setempat
Akad Nikah (Source: here)


Untuk biaya, sebenarnya hanya Rp 30.000 untuk keperluan administrasi. Tapi terkadang kita harus mengeluarkan uang ekstra untuk Bapak Penghulunya. Bagian ini yang harusnya diwaspadai. Kesannya ko pernikahan dijadiin komersil ya. Padahal kan ini ibadah. Kalaupun memang uang ekstra seharusnya adalah seikhlasnya calon mempelai. Bukannya Bapak Penghulu yang matok tarif :(

Cheers
.fadhila.

No comments:

Post a Comment