Tuesday 17 December 2013

Rukun dan Syarat Sah Nikah Islam

Mau sharing aja tentang rukun dan syarat sah nikah secara islam. Kadang kita cuma tau aja secara budaya, secara umum, dll tapi kalau secara islam seperti apa belum tentu bisa jawab secara detail.

Inget banget dulu belajar waktu SMA di pelajaran agama bab tentang Munakahat. Tapi dari pada salah-salah, cara amannya saya tanya kepada Google. Dan berikut ini adalah ringkasannya.

RUKUN NIKAH

  1. Ada mempelai laki-laki dan mempelai wanita. Dan keduanya tidak memiliki penghalang keabsahan nikah, seperti: saudara sepersusuan, salah satu mempelai adalah non muslim, dll.
  2. Ada ijab (penyerahan) yang diucapkan oleh wali nikah atau wakil
  3. Ada qabul (penerimaan) yang diucapkan oleh mempelai laki-laki

SYARAT NIKAH MEMPELAI LAKI-LAKI
  1. Islam
  2. Bukan lelaki mahram dengan istri dan mengetahui istri yang dinikahinya adalah sah untuk dinikahi
  3. Dengan kerelaan sendiri dan bukan paksaan
  4. Tidak memiliki empat orang istri saat itu
  5. Tidak dalam keadaan haji atau umrah

SYARAT NIKAH MEMPELAI WANITA
  1. Islam
  2. Bukan perempuan mahram dengan suami
  3. Dengan kerelaan sendiri dan bukan paksaan
  4. Bukan suami orang
  5. Tidak dalam masa idah
  6. Tidak dalam keadaan haji atau umrah

Beberapa dalil dan hadits yang terkait dengan pernikahan:

DALIL QURAN TENTANG PERNIKAHAN

  • Surat Adz-Dzariat (51) : 49
  • "Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan, supaya kamu mengingat kebesaran Allah"
  • Surat Yaa Siin (36) : 36
  • "Maha Suci Allah yang telah menciptakan pasangan-pasangan semuanya, baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka maupun dari apa yang tidak mereka ketahui"
  • Surat An-Nuur (24) : 26
  • “Wanita yang baik adalah untuk lelaki yang baik. Lelaki yang baik untuk wanita yang baik pula (begitu pula sebaliknya). Bagi mereka ampunan dan reski yang melimpah (yaitu:Surga)"

HADITS NIKAH
  • Rasulullah SAW bersabda: “Kawinkanlah orang-orang yang masih sendirian diantaramu. Sesungguhnya, Allah akan memperbaiki akhlak, meluaskan rezeki, dan menambah keluhuran mereka” (Al Hadits).
  • Dari Abu Hurirah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alahi wa Salllam bersabda,’Perempuan itu dinikahi karena 4 (empat hal), yaitu: harta, keturunan, kecantikan, dan agamanya, Dapatkanlah wanita yang taat beragama, engkau akan berbahagia.” (Muttafaq Alaihi dan Imam Lima)
  • Jika ada manusia belum hidup bersama pasangannya, berarti hidupnya akan timpang dan tidak berjalan sesuai dengan ketetapan Allah SWT dan orang yang menikah berarti melengkapi agamanya, sabda Rasulullah SAW: “Barangsiapa diberi Allah seorang istri yang sholihah, sesungguhnya telah ditolong separoh agamanya. Dan hendaklah bertaqwa kepada Allah separoh lainnya.”(HR. Baihaqi).

No comments:

Post a Comment